Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota kembali merelease kasus Pembunuhan yang terjadi pada hari Kamis 29 Oktober 2020 di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota yakni tepat di Desa Nguling Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Adapun kasus yang dilakukan tersangka SA 39 tahun dengan korban diketahui Alm. (SB) tak lain adalah suami pelaku , tepat tanggal 29 Oktober 2020 pukul 05.30 Wib.
Hal itu dipaparkan Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman S.I.K M.SI dihadapan para awak media, pada saat press release di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota Jl. Gajah Mada No. 19 Kota Pasuruan.
Kronologis kejadiannya didasari karena rasa sakit hati tersangka (SA) karena tabungan
uang tunai yang disimpan di celengan plastik di ambil korban (SB) karena uang tersebut rencananya akan di berikan kepada anaknya dan melarang
tersangka mengunjungi anaknya yang berada di Singosari Kab. Malang. Tersangka sakit hati karena sering dipukuli oleh korban kalau sedang marah-marah dan Tersangka sakit hati pernah di laporkan oleh korban terkait perkara narkoba sehingga tersangka sempat mendekam di penjara pada tahun 2014 dan menjalani di
Lembaga Pemasyarakatan Kraksan Kab. Probolinggo selama 6 (enam) bulan,
Sementara itu tersangka disangkakan ancaman Tindak Pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain / Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”