Muaradua, polresokuselatan.com- Anggota satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan amankan DONIANSA TRI DAYA PUTRA, terduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kel Bumi Agung Kec Muaradua Kab. OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan pada kamis (05/11) sekira pukul 18.10 Wib.
Tersangka DONIANSA (25) yang beralamatkan di Pasar Ulu Kel Pasar Muaradua Kec. Muaradua Kab.OKU Selatan berhasil ditangkap di depan SDN 03 Muaradua Kel Bumi Agung Kec Muaradua Kab. Oku Selatan..
Kapolres OKU Selatan Akbp Zulkarnain Harahap, S.I.K melalui Kasat Narkoba, Iptu Beny Okimu, mengatakan kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula Pada hari Kamis tanggal 05 Nopember 2020 Sekira jam 17.30 wib, anggota sat Narkoba Polres OKU Selatan mendapat informasi dari masyarakat bahwa Tersangka sering melakukan transaksi narkoba di depan SDN 03 Muaradua Kel Bumi Agung Kec Muaradua.
Berawal dari informasi tersebut lalu anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka DONIANSA yang sedang menunggu pelanggannya dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 2 (dua) plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,37 gram.
“Barang bukti tersebut disimpan tersangka di dalam kotak rokok merk gudang garam.”.jelas Kasat
Selain itu tambah Kasat, turut di amankan juga, 2 (dua) paket klip bening yang berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,37 Gram. 1 (satu) buah kotak rokok warna coklat merk gudang garam.1(satu) unit sepeda motor merk MIO SOUL GT warna Biru Hitam No.Pol BG 4183 VH dengan No Rangka MH31KP001DK352751 dan No mesin 1KP-352917. 1 (satu) unit HP Nokia type TA-103 warna Biru Muda Nomor Imei 1 : 355829091910342, Imei 2 : 355829092110348
beserta No HP 082176977263..
“Saat ini tersangka dan barang bukti tersebut di amankan di Polres OKU Selatan untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, pungkasnya. (Red)