Indonesia memasuki Masa Kampanye, khususnya bagi daerah-daerah penyelenggara Pilkada 2020. Kampanye dijadwalkan mulai sejak 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020, dan masa tenang dimulai pada 6-8 Desember 2020.Terdapat perubahan peraturan pada Pilkada serentak di tengah Pandemi Covid 19. Salah satunya kampanye diperbolehkan melalui media sosial dengan catatan, kampanye dilakukan selama masa kampanye dan berakhir sebelum dimulainya masa tenang.
Kampanye pilkada 2020 dilaksanakan dengan metode:
1. pertemuan terbatas;
2.pertemuan tatap muka dan dialog;
3.debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon;
4.penyebaran bahan kampanye kepada umum;
5.pemasangan alat peraga kampanye;
6.penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan/atau media daring; dan/atau
kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dilaksanakan dalam bentuk kampanye melalui media sosial dan media daring.
Penggunaan Alat Peraga Kampanye juga diperbolehkan. Medium kapanye tersebut dapat berupa Selebaram, brosur, pamflet dan poster. Namun terdapat aturan yang membatasi penggunaan Alat Bantu Kampanye. Salah satunya pelarangan penempatan di lokasi-lokasi berikut:
1. Tempat ibadah termasuk halaman
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
3. Gedung atau fasilitas milik pemerintah
4. Lembaga pendidikan (gedung atau sekolah)
5. Jalan-jalan protokol
6. Jalan bebas hambatan
7. Sarana dan prasarana publik
8. Taman dan pepohonan
Larangan larangan tersebut tentunya patut dipedomani demi menghindarkan objek-objek tersebut dari polusi APK.