Blitar – Banyak cara yang dilakukan Polsek wlingi dalam Implementasi Pergub no 53 dan Perda Jatim no 02 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Wlingi, salah satu diantaranya dengan menggelar oprasi yustisi penegakan protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Wlingi Polres Blitar, Rabu 16 Nopember 2020.
Bersama Koramil dan Trantib Kecamatan Wlingi oprasi dikendalikan langsung oleh Kanit Binmas polsek Wlingi kegiatan digelar di seputaran RTH dan Stasium KA dengan memberikan tegoran kepada para pengunjung Stasium KA dan RTH agar senantiasa menggunakan masker disaat aktifitas di luar rumah.
Kanit binmas polsek Wlingi Ipda Eko Irianto yang saat itu memimpin Kegiatan mengatakan, “untuk saat sementara waktu ini warga masyarakat yang tidak bermasker saat aktifitas di luar rumah diberikan sangsi membersihkan tempat umum dan pengucapan Pancasila, apabila besuk masih ada yang melanggar sangsi akan ditingkatkan dengan pembayaran denda seperti tilang “ungkap Ipda Eko
Kegiatan berlangsung mulai pagi hingga menjelang siang hari disaat pengunjung pengunjung berangsur sepi, dari awal hingga akhir kegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.(*)
Top of Form