Tribratanews.polresmtb.com – Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Jumat 20 November 2020, pukul 17.00 wit bertempat di Desa Olilit Timur Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bhabinkamtibmas Desa Olilit Timur Bripka Antonius Dasfamudi melaksanakan giat Patroli Jalan kaki didalam Desa sekaligus menghimbau kepada seluruh Warga Masyarakat tentang protokol kesehatan dalam mencegah penularan wabah penyakit Covid-19 pada Desa Olilit Timur.
Bhabinkamtimas menyampaikan beberapa arahan :
- Edukasi, Sosialisasi dan Himbauan Pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 Adaptasi Kebiasaan Baru;
- Penyampaian Tentang undang-undang Perlindungan Anak yaitu Seseorang yang belum berusia 18 Tahun dan masih mendapat perlindungan Hukum serta dijelaskan pula ancaman Hukuman bagi Pelaku Pencabulan dan persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pesan- pesan yang disampaikan tentang 4 M : selalu menggunakan masker pada saat berpergian keluar rumah, ketempat umum dan berkomunikasi dengan orang, memperbiasakan diri untuk rajin mencuci tangan saat berinteraksi dan beraktifitas dan selalu menjaga jarak dimanapun, selalu menjaga jarak aman dengan sesama, menjauhi kerumunan orang.
Serta mengajak seluruh lapisan Elemen masyarakat di Desa Olilit Timur untuk sama-sama membantu BhabinKamtibmas untuk menjaga situasi yang aman dan nyaman didalam desa maupun didalam lingkungan keluarga masing-masing.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar.