Jayapura –Pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 pukul 00.40 Wit bertempat di Argapura Bawah (tangga seribu) Kelurahan Ardipura Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Matoa 2020 Polda Papua telah melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis Kyu-Kyu.
Kronologis penangkapan:
Pada hari dan tanggal tersebut diatas pukul 00.30 Wit, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktifitas perjudian di wilayah Argapura Bawah. Mendapat informasi tersebut, Tim langsung bergerak menuju ke TKP.
Pukul 00.40 Wit, Tim tiba di TKP dan langsung mengamankan para pelaku yang saat itu sedang bermain judi kartu domino kyu-kyu. Selanjutnya para pelaku bersama barang bukti diamankan ke Kantor Direktorat Reskrimum Polda Papua untuk proses hukum lebih lanjut.
Identitas pelaku:
1. Berti, 54 Tahun, alamat Argapura Bawah;
2. Lulung, Laki-laki, 34 Tahun, alamat Jalan Pertambangan Kotaraja;
3. Yohanis Tombang, Laki-laki, 44 Tahun, alamat Belakang Hotel Agung Hamadi;
4. Anwar, Laki-laki, 34 Tahun, alamat Jempang;
5. Budi Santoso, Laki-laki, 42 Tahun, alamat Hamadi Bawah;
6. Beni Rumkabu, Laki-laki, 57 Tahun, alamat Kompleks RSUD Dok II;
7. Suwoto, Laki-laki, 38 Tahun, alamat Kompleks 45 Entrop Ardipura.
Barang bukti yang diamankan:
1. Uang sebanyak Rp 1.580.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
2. 1 (satu) buah dompet kulit warna coklat Bersisi uang : 100 Ribu Rupiah (5 Lembar) Dan 50 Ribu Rupiah (6Lembar);
3. 1 (satu) buah Dompet Kulit Berwarna Kuning Keemasan Berisi Uang : 100 Ribu rupiah (8 Lembar) Dan 50 Ribu Rupiah (6 Lembar);
4. 1 Buah Dompet Warna Hitam (Kosong);
5. 1 Buah HP Merk Lenovo Warna Hitam (Milik ANWAR);
6. 1 Buah HP Merk VIVO Warna Biru hitam (Milik BUDI SANTOSO);
7. 1 Buah HP OPPO Warna Gold (Milik YOHANIS TOMBANG);
8. 2 Buah Dos Kartu Domino garda Kencana;
9. 4 Buah Dos Kartu Domino Garda Kencana;
10. 1 Buah Dos Kartu Domino Garda kencana (Sudah Dipakai).
Langkah-langkah kepolisian yang dilakukan yakni:
Menerima laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyedlikan dan penyidikan. Kasus tersebut dalam penanganan Direktorat Reskrimum Polda Papua.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan operasi pekat, polisi akan menyasar semua jenis penyakit masyarakat. Mulai dari premanisme, judi, prostitusi termasuk C3 (Curas, Curhat dan Curanmor).
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.