[language-switcher]
Beranda  Berita

Berikan Punishment, Wakapolresta Pimpin Sidang Disiplin dan Sidang KKEP 3 Personil Polresta

Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di Aula Mapolresta Jayapura Kota telah berlangsung giat Sidang Disiplin dan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan menghadirkan 3 (tiga) personil polresta jayapura kota sebagai terduga pelanggar, Jumat (27/11) Siang.

Pelaksanaan sidang disiplin maupun sidang komisi kode etik polri (KKEP) yang digelar dipimpin langsung Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si didampingi Kabag Ren Kompol Marthen L. Rona dan Wakasat Lantas Iptu Daniel Toding, Sementara bertindak sebagai pendamping terperiksa yakni Ipda Harmin dan selaku Penuntut adalah Kasie Propam Polresta Jayapura Kota Ipda Firmansyah Arifien.

Sidang menghadirkan 3 personil terduga pelanggar yakni Brigpol ORK (32) dan Bripda LPW (25) sebagai terperiksa dalam sidang disiplin polri sementara Briptu FYB (26) sebagai terperiksa dalam sidang komisi kode etik polri yang di gelar tersebut.

Wakapolresta Jayapura Kota saat dikonfirmasi usai pelaksanaan sidang mengatakan, baik sidang disiplin maupun komisi kode etik yang digelar tadi merupakan wujud punishment terhadap personil polri yang melakukan pelanggaran.

“Sebagai personil polri kami semua terikat dengan aturan yang diberlakukan oleh institusi, bila meraih prestasi maka akan diberikan penghargaan dan sebaliknya bila melakukan pelanggaran-pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku didalam institusi polri,” Tegas Wakapolresta.

Lanjut dirinya menjelaskan, Brigpol ORK dan Bripda LPW telah melakukan pekara pelanggar disiplin anggota polri tentang “melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara republik Indonesia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf ‘a’ Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri, sementara Briptu FYB melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 11 huruf a dan b, pasal 14 ayat 1 huruf A dan b, Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003, dan pasal 7 huruf b, pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode Etik Profesi Polri.

“Atas pelanggaran yang telah dibuat kepada masing-masing personil telah dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya dimana terhadap Brigpol ORK dan Bripda LPW diberikan sanksi hukuman disiplin berupa Teguran Tertulis, Penundaan mengikuti pendidikan selama 1 tahun, Mutasi bersifat Demosi dan Penempatan khusus selama waktu yang telah ditentukan oleh pimpinan sidang dan hukuman tambahan terhadap Bripda LPW berupa Penundaan kenaikan pangkat 1 periode,” Beber Wakapolresta.

Lanjut Wakapolresta, untuk Briptu FYB telah ditetapkan atau dijatuhi hukuman bahwa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan Dipindah tugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi selama kurun waktu 1 (satu) tahun.

“Kami sebagai pimpinan tidak serta merta asal menjatuhkan hukuman kepada personil, semua sudah dipertimbangkan sesuai dengan perbuatan pelanggaran yang dilakukan dan diatur dalam aturan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku,” Pungkasnya.

Tambahnya, untuk itu selalu kami tekankan kepada setiap personil polresta jayapura kota dalam melakukan pengabdian dan tugas sebagai anggota polri harus tetap menjaga disiplin maupun etika tata tertib sebagai sebagai anggota polri dengan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang nantinya akan merugikan diri sendiri.(*)

Penulis : Subhan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kompolnas Optimistis Kasus Vina Cirebon Bakal Diungkap Tuntas 
Divkum Polri Berikan Penyuluhan Hukum KUHP dan HAM di Polda Sulteng
Divisi Humas Polri Gelar Dialog Penguatan Internal di Kaltim, Dukung IKN Menuju Indonesia Emas 2045
Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi!
Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina
Apresiasi Pelaku Usaha Atas Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Buah Batu Dipimpin pawas, personil piket cek ruang tahanan
Kapolsek Bandung Kidul Pimpin Ops Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis  di Wil Hukum Polsek Bandung Kidul
Antisipasi 3C dan Balap Liar, Polisi Kediri Kota Intensifkan Patroli Harkamtibmas dan Binluh Warga
Polresta Ambon Terus Tingkatkan Razia di sejumlah penginapan di kota Ambon dalam rangka Ops Pekat Salawaku 2024
Polres Wonogiri Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Dengan Target Tempat Kos
Polsek Batang Kuis Laksanakan Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar Dan Kejahatan 3C di Jalur Bandara KNIA
Lihat Semua
WordPress Lightbox