Humas Polres Parepare – Seorang pria berinisial BR (44) Warga Kampung Duri Jalan Laupe, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi selatan kini menekam di Rumah Tahanan Polres Parepare setelah mencabuli dua anak tirinya EI (10) dan AK (8).
Hal ini di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Parepare IPTU Asian Sihombing, S.I.K saat menggekar Press Release di Ruang Balai Wartawan Polres Parepare Jalan Andi Mappatola, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Senin (30/11/2020).
IPTU Asian Sohombing, S.I.K mengatakan, awal mula kasus tersebut terungkap setelah korban EI menceritakan kepada neneknya.
” Kejadiannya pada bulan Maret 2019 pelaku mencabuli AK sedangkang pada bulan April 2020 pelaku mencabuli EI,” ujarnya
Lanjut Asian, menurut pengakuan korban bahwa pelaku melakukan pemaksaan dan mengancam utuk tidak menceritakan kepada ibu kandungnya.
” Pelaku tersebut melakukan pencabulan sebanyak Empat kali yakni Tiga kali kepada EI dan Satu kali kepada AK,” jelasnya
Atas kasus tersebut pelaku dijerat pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 36E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun dan paling singkat 5 Tahun kemudian denda 5 Milyar Rupiah.
(Ar Candra)