Tribratanews Polresta Kediri – Kegiatan Satgas Inpres No: 06 thn 2020, Perda Provinsi Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim No.53 thn 2020 dan Perwali Kota Kediri 32 tahun 2020 Ops Yustisi penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Kegiatan dilaksanakan oleh oleh Polsek Kediri Kota bergabung dengan Satpol PP Kota Kediri, dalam rangka patroli penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum guna Pencegahan penyebaran Covid 19, pada Sabtu 28 Nopember 2020, pukul 13.00 wib s/d 15.00 wib.
Apel persiapan cipkon /patroli kewilayahan Polsek Kediri kota dipimpin oleh Pawas IPTU Drs. Andi Subyakto, di Mapolsek Kediri Kota. Melaksanakan Ops Yustisi /Patroli Penegakkan Inpres no. 6 tahun 2020, Perda prov Jatim No 02 tahun 2020, Pergub Jatim 53 thn 2020 dan Perwali Kota Kediri no. 32 tahun 2020 .
Adapun titik lokasi Penindakan / Patroli dan hasilnya di JL. Lapangan, Kel. Rejomulyo, Kota Kediri. Hasil : 6 Penindakan teguran tertulis dengan sanksi menyapu fasilitas umum di seputaran lokasi giat.
Melakukan pengamanan / mendapingi Penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri. Proses selanjutnya dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri. Menghimbau yang ditindak Satpol PP Kota Kediri untuk selalu memakai masker, jaga jarak, cuci tangan.
“Selama kegiatan patroli kewilayahan dalam rangka Ops Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan berjalan aman, lancar dan terkendali,” kata Kapolsek Kediri Kota, Kompol Sugianto, S.Sos