Supiori – Bertempat di jalan Raya Mansoben Desa Waryesi Distrik Supiori Timur Kab. Supiori, Unit Narkoba dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Supiori berhasil melakukan Penangkapan terhadap Pelaku berinisial CA (23), SA (23), dan BK (21) Penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis ganja di tempat yang berbeda, Rabu (02/12/2020).
Telah diterima informasi dari Informen bahwa pelaku berinisial CA (23) dan SA (23) penyalahgunaan narkotika jenis ganja akan bergerak dari Kabupaten Biak Numfor menuju Kabupaten Supiori dengan membawa Narkotika jenis ganja.
Kasat Reskrim Polres Supiori Ipda Alexander T, S.Tr.K menjelaskan, setelah Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku telah meluncur menggunakan kendaraan roda dua dari arah biak menuju supiori selanjutnya tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku serta barang bukti narkotika jenis ganja dan mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Supiori.
“Bahwa benar pelaku CA dan SA membawa Narkotika jenis ganja sebanyak empat bungkus kertas kecil,”ucap Kasat Reskrim Polres Supiori Ipda Alexander T, S.Tr.K.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit Narkoba Polres Supiori Aipda Asbi Jaya Yamin, di dapatkan informasi dari pengembangan penangkapan pelaku CA dan SA, bahwa pelaku BK juga terlibat bersama-sama dalam kasus Penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis ganja.