Distrik Bokondini Kabupaten Tolikara, telah dilaksanakan kegiatan pembagian brosur himbauan Kamtibmas Kapolres Tolikara dalam rangka menjaga Kamtibmas yang aman dan Kondusif untuk menyongsong Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bokondini Ipda Remi Kogoya bersama anggota Polsek Bokondini dan TNI, dengan melakukan sosialisasi di pasar mama – mama dan penempelan brusor di pemukiman warga. Selasa (08/12/2020),
Dalam brosur himbauan Kamtibmas Kapolres Tolikara AKBP DR. Y. Takamully, S.H., M.H berisikan 7 Point penting yaitu:
1. Bersama Menjaga Kamtibmas Serta Menciptakan Keamanan, Ketertiban Dan Kelancaran Lalu Lintas;
2. Dilarang Menjual atau mengonsumsi minuman beralkohol atau minuman keras lainnya;
3. Dilarang memperjual belikan petasan dan menggunakan petasan akan dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain maupun bunyi-bunyian dari benda lain yang dapat mengganggu Kamtibmas;
4. Dilarang membawa senjata tajam dalam bentuk apapun;
5. Dilarang melakukan pelanggaran maupun kejahatan sekecil apapun;
6. Jaga Solidaritas dan Toleransi antar umat beragama;
7. Jaga kesehatan patuhi protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun (3M+1T) dalam upaya mencegah pandemic Covid-19 di Kabupaten Tolikara. Ucapnya.
Kapolsek Bokondini dalam kesempatanya mengatakan, dalam kegiatan ini kami mengingatkan agar masyarakat sadar dan tidak melakukan hal-hal yang negatif sehingga dapat mengganggu kamtibmas di bulan penuh suka cita.
Semoga dengan melalui himbauan yang kami lakukan ke masyarakat agar di pedomani dan tidak melakukan yang dilarang tidak sesuai dengan hukum.