Polresta Mojokerto-Dalam Rangka Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Yang Kesekian Kalinya Dilaksanakan Ops Yustisi Implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020 Gabungan Polri, TNI dan Satpol PP.
Hari Ini Senin (14/12) Polsek Dawarblandong Polresta Mojokerto Melaksanakan Ops Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dilakukan di Jln Raya Pulorejo Kec. Dawarblandong.
Dalam Kegiatan Ops Yustisi Tersebut Terjaring Lima Pelanggar Protokol Kesehatan Yang Tidak Menggunakan Masker Dilakukan Penindakan Sanksi Denda Sesuai Perda Provinsi Nomor : 2 Tahun 2020.
Kapolsek Dawarblandong Polresta Mojokerto Mengatakan, Disiplin Melaksanakan Protokol Kesehatan Bukan Karena Dipaksa Tapi Memang Sudah Menjadi Kewajiban Setiap Warga Dalam Era Pandemi Covid-19, Ini Untuk Mencegah Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19.
Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19, Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19” Ungkap Kapolsek Dawarblandong Polresta Mojokerto.