[language-switcher]
Beranda  Berita

Jelang Pergantian Tahun Baru 2021, Kapolres Prabumulih Pimpin Patroli Dialogis Gabungan Ingatkan warga untuk mematuhi Protokol Kesehatan

F03C3E88 B708 4C0E BA4E CF4B3BDFA9DC

 

Prabumulih – Guna pencegahan penyebaran Covid-19 Polres Prabumulih terus lakukan patroli. Salah satunya melakukan patroli gabungan bersma instansi terkait TNI, Dishub dan Satpol PP, dalam rangka menghimbau masyarakat untuk tidak berkumpul di tempat hiburan, pusat kuliner dan perbelanjaan di Wilkum Polres Prabumulih dalam pergantian tahun baru 2021.

Kegiatan Patroli dialogis dipimpin langsung oleh Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, S.I.K., S.H., M.H., diikuti oleh Personel Polres Prabumulih, Koramil Prabumulih, Dishub dan Satpol PP Kota Prabumulih dan Polsek jajaran yang tersprint. Selasa malam (29/12/20).

Usai melakukan apel, seluruh petugas dengan iringan kendaraan langsung menyisir  mencari kerumunan warga guna menghindari klaster wabah Covid-19. Dalam penyusuran tersebut, petugas mendapati beberapa tempat kuliner malam yang masih belum menerapkan protokol kesehatan, dan petugas langsung memberikan himbauan untuk selanjutnya didata. Sedangkan para pengunjung diminta untuk segera pulang ke rumahnya masing.

 

C64EFCB2 578D 4935 BD13 2039BB453593

Pelaksanaan operasi yustisi atau patroli dialogis gabungan ini tujuannya adalah memberikan jaminan dan keyakinan kepada masyarakat untuk beraktivitas, untuk beristirahat malam ini dengan aman. Kemudian kami juga melakukan operasi yustisi pada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dan mensosialisasikan maklumat KAPOLRI bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021,

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan
Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang
kerumunan orang banyak di tempat umum berupa :

A. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
B. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
C. arak-arakan, pawai dan karnaval;
D. pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Rasakan Mudahnya Pengurusan SIM Online, Pegiat Anti Korupsi Apresiasi Polri
Satgassus Pencegahan Polri Lakukan Pengawasan Pupuk Subsidi di Dua Kabupaten
KKB Bunuh Lagi Masyarakat Sipil di Puncak Jaya, Diduga Pelakunya Bumi Walo
Jelang Idul Adha, Tim Satgas Pangan Polri Lakukan Monitoring di Sumsel
Polri Ungkap DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Jadi 1
SIM C1 Resmi Berlaku di Indonesia, Segini Biaya dan Persyaratan Pembuatannya
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Jumat Curhat, Dialog Interaktif Kapolres Dengan HMI Indramayu
Jelang Pilkada Netizen Jawa Timur Bersama Polda Jatim Gelar Deklarasi
Bhabinkamtibmas Desa Cisalada Sambangi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas
Antisipasi Rawan Rawan Laka, Polsek Kawalu Atur Lalulintas Pagi
Sambut Hari Bhayangkara ke 78, Polres Lumajang Gelar Baksos Bersih-Bersih Tempat Ibadah
Satgassus Pencegahan Polri Lakukan Pengawasan Pupuk Subsidi di Dua Kabupaten
Lihat Semua
WordPress Lightbox