[language-switcher]
Beranda  Berita

Hadiri Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021, Ini Pesan Kapolres Parepare

Humas Polres Parepare – Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)Tahun 2021 digelar di Kantor Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat (8/1/2021)

Penyuluhan ini dilaksanakan dalam Rangka Pelaksanaan Program Strategis Nasional oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahanan Nasional Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah, S.H., S.I.K, Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare Kamaruddin, Camat Ujung Ardiansyah Arifuddin, Lurah Lapadde  Hj. Sry Meiriany, Kejaksaan Negeri Parepare di Wakili oleh Kasi Datun Rahmat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Lapadde, Babinsa Kelurahan Lapadde serta Para Ketua RT/RW Kelurahan Lapadde.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare, Kamaruddin, menyampaikan bahwa  Melalui Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) program pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, serta Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sebagai berikut, sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018 ,PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. 

” Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang bertujuan untuk :
1. Percepatan pemberian kapasitas hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat.
2.meningkatkan kesejahtraan dan kemakmuran masyarakat serta ekonomi negara
3.Mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan, ” Jelasnya 

Sementara itu Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah, S.H., S.I.K menjelaskan, bahwa Yang jelas diberikan kesempatan tujuan untuk memberikan sertifikat kepada masyarakat, Pemilik tanah dilindungi oleh pemerintah

” Diharapkan kepada masyarakat agar memberikan informasi terkait batas tanah yang dimilikinya, Sejujur-jujurnya sehingga tidak ada lagi tumpang tindih atas kepemilikan sehingga jelas atas kepemilikan tanah, ” Singkat AKBP Welly Abdillah
(Ar Candra)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK
Persiapan Polri Amankan Opening Ceremony World Water Forum ke-10 di Bali
DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 
Kegiatan Sterilisasi Polri Jelang Kedatangan Delegasi Hingga Tamu VVIP World Water Forum di Bali
Cek Venue Balinese Water Purification, Polri : Pastikan Pengamanan dan Rute
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Nusaniwe Gelar Patroli Cipta Kondisi untuk Menjaga Kamtibmas
Rilis Sat Lantas Polres Kediri Kota : Pelanggar Lalu Lintas Terbanyak  Didominasi Pelajar
Cegah Gangguan, Polres Kediri Kota Pengaman Jalur Tes Kenaikan Tingkat Perguruan Silat PSHT
Kapolres Kediri Kota bersama Kapolda Jatim dan PJU Polda Jatim Ikuti Bromo KOM X Challenge 2024
Strong point/Gatur lalin pagi Personil Polsek Medan Barat gelar layani masyarakat bantu menghindarkan kemacetan berkendaraan di jalan raya
Polsek Mojoroto Gelar KRYD dan Patroli Gangguan Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox