Sumbar – Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres 50 Kota berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenia sabu-sabu di dua TKP dengan hari yang berbeda.
Kapolres 50 Kota AKBP Trisno Eko Santoso, S.Ik melalui Kasat Narkoba AKP Hendri Has menuturkan, Kami berhasil menangkap 2 orang tersangka terkait narkotika jenis sabu dari dua TKP dengan hari yang berbeda,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Tempat kejadian perkara (TKP) pertama yaitu di pinggir jalan raya terletak dikawasan Jorong Palutan Kenagarian Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota, yang ditangkap hari Rabu lalu, (6/1/3/21) malam.
Tersangka dengan inisial J Pgl Ijen (35) berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu, sepeda motor serta handphone.
Sementara penangkapan kedua yaitu di Tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah yang terletak di Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau Kabupaten 50 Kota.
Tersangka RS (34) ini ditangkap Sabtu kemaren (9/1/21) yang merupakan warga Lubuk Kilangan Kota Padang.
Dari tangan tersangka RS (34), petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket kecil sabu-sabu dan 2 unit handphone.
“Tersangka RS (34) ini merupakan target operasi dari Satnarkoba Polres 50 Kota, yang mana sebelumnya pernah dilakukan pengintaian namun tersangka berhasil lolos,” imbuhnya.
“Selain itu, dari informasi yang diterima bahwa tersangka ini sering melintas di wilayah hukum Polres 50 Kota membawa narkotika dari daerah Pekanbaru,” katanya.
“Saat ini kedua tersangka dilakukan proses hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang ada tentang Narkotika,” pungkasnya.