Blitar – Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus covid-19 di wilayah Kecamatan Doko, personil Polsek Doko bersama Perangkat Desa Plumbangan melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan prokes, Senin (11/1/2021).
Operasi yustisi penegakan disiplin sebagai tindak lanjut Inpres No 6 Tahun 2020 dan Perbup Kabupaten Blitar No. 40 tahun 2020 dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Bertempat di depan Kantor Desa Plumbangan kegiatan di gelar. Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Polsek Doko dan Perangkat Desa Plumbangan. Dalam operasi tersebut telah mendapati 4 orang yang tidak memakai masker selanjutnya diberikan pembinaan baik teguran lisan maupun sanksi dengan mengucap Pancasila.
AIPTU Timbul selaku KSPK Polsek Doko mengatakan kegiatan operasi yustisi sebagai langkah pencegahan penyebaran covid-19.
“Kami bersama Pemerintah Desa Plumbangan bersinergi dalam melakukan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan sebagaimana upaya untuk melakukan pendisiplinan kepada warga masyarakat yang belum patuh terhadap kewajiban dalam memakai masker,” ucap Timbul.
“Timbul menambahkan, dalam penegakan disiplin prokes ini, pihaknya akan memberikan sanksi kepada warga yang masih di jumpai tidak pakai masker setelah itu kita berikan masker dengan menghimbau agar kemana saja masyarakat di harapkan terus memakai masker,” tegas AIPTU Timbul.
Di harapkan dengan adanya penggelaran operasi yustisi ini masyarakat akan sadar dan memahami tentang pentingnya dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai langkah pencegahan penyebaran covid-19 yang masih belum reda.(*)