Pelaksanaan operasi yustisi penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 Dan Perbup Kediri Nomor 44 Tahun 2020 serta pembagian masker.
Kegiatan Ops dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polres dipimpin Pawas IPDA Nuryasin dan Padal Ipda Suharno Polsek Pesantren dan Sat Pol.PP, dengan giat
Pemberian sanksi dan himbauan massa. Kuat personil kurang lebih 13 personil.
Kegiatan razia protokol kesehatan di pasar tradisional Pesantren Kota Kediri. Sanksi ops yustisi sebanyak 22 terdiri dari , lisan 18 teguran dan tertulis 4 teguran. Giat pembagian masker.
“Petugas polresta kediri dan polsek jajaran dan instansi terkait /Satpol PP membagikan masker sebanyak 15 Lembar,” ujar Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitnomor, S.H