Aparat gabungan Kota Kediri, melakukan kegiatan operasi yustisi di Jalan Mayjend Sungkono, tepatnya di depan Gedung GNI Kota Kediri. Dalam operasi kali ini, masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh warga masyarakat umum hingga Aparat Sipil Negeri (ASN).
Kabag Ops Polresta Kediri, Kompol Abraham Sisik, menyampaikan lebih dari 30 warga terjaring razia di dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya, warga diberlakukan sanksi administrasi dalam sidang di tempat.
“Kembali ke kesadaran masing-masing. Dari Polresta sudah berusaha melaksanakan imbauan kepada masyarakat. Demi keselamatan dan kebaikan kita semua. Mari menegakkan protokol kesehatan,” kata Kompol Abraham Sisik, kepada Jumat (15/01/2021).
Ia juga mengungkapkan dalam kegiatan operasi yustisi tidak memandang latar belakang pelanggar protokol kesehatan, apabila diketahui kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan dari warga pengendara jalan hingga ASN Kota Kediri.
“Sebenarnya saya juga membawa masker, di jok motor. Saya juga tau aturan, di kantor juga memakai masker. Tidak memakai, karena saya kesulitan, kalau sambil berkendara,” kata Winarno, salah satu ASN Kota Kediri.
Winarno mengaku melakukan pelanggaran sebanyak dua kali dan terjaring operasi yustisi di Kota Kediri. Untuk kali ini dirinya menerima sanksi administratif pelanggaran protokol kesehatan sejumlah 50.000 rupiah.
Sementara itu, Miko, warga pelanggar protokol kesehatan lain, mengatakan sengaja untuk tidak memakai masker sebab mempunyai riwayat sesak nafas. Alasan tersebut juga telah disampaikan kepada hakim, namun masih tidak mempengaruhi sanksi denda 50.000 rupiah yang diberikan.
“Sebenarnya gak pengen bayar juga. Cuma terjaring operasi, saya yang salah juga.
Alasan tersebut juga disampaikan ke hakim, tapi tetap gak ada kompromi,” pungkasnya.