Polresta Mojokerto-Dalam Rangka Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Yang Kesekian Kalinya Dilaksanakan Ops Yustisi Gabungan Polri, TNI Dan Satpol PP.
Minggu Malam (24/01/21) Polsek Jetis Melaksanakan Ops Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dilakukan Di Wilayah Hukum Polsek Jetis Polresta Mojokerto.Dalam Kegiatan Tersebut Terjaring Lima Pelanggar Protokol Kesehatan Yang Tidak Menggunakan MaskerUntuk kemudian Dilakukan Penindakan Sanksi Denda Sesuai Perda Provinsi Nomor: 2 Tahun 2020 Dan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM.
Kapolsek Jetis Polresta Mojokerto Kompol Suharyono, S.H. Mengatakan, Tujuan Operasi Yustisi Ini Adalah Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto.
Disiplin Melaksanakan Protokol Kesehatan Bukan Karena Dipaksa Tapi Memang Sudah Menjadi Kewajiban Setiap Warga Dalam Era Pandemi Covid-19, Ini Untuk Mencegah Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19.
Kita Semua Ingin Terbebas Dari Virus Ini, Baik Masyarakat Maupun Petugas Dan Berharap Masyarakat Bisa Mengikuti Dan Mematuhi Protokol Kesehatan Dengan Menggunakan Masker Setiap Hari.
Pemerintah Pusat Dan Daerah Telah Mengeluarkan Banyak Kebijakan Demi Mencegah Penyebaran Covid-19. Mari Bantu Lawan Corona Dengan Mentaati Setiap Kebijakan Pemerintah Dan Mendukung Setiap Upaya Yang Dilakukanya.
Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19, Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 ”Ungkap Kapolsek Jetis Polresta Mojokerto.