Kegiatan Satgas Inpres Nomor 06 tahun 2020, Perda Provinsi Jatim Nomor 02 tahun 2020, Pergub Jatim Nomor mor 53 tahun 2020 dan Perwali Kota Kediri 32 tahun 2020 Operasi Yustisi penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Kegiatan dilaksanakan oleh Polsek Kediri Kota bergabung dengan Satpol PP Kota Kediri, dalam rangka patroli penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum guna Pencegahan penyebaran Covid 19, pada Selasa (26/1/2021).
Adapun titik lokasi Penindakan Yustisi/ Patroli dan hasilnya, dilaksanakan di Jl. Ir Sutami depan SMK Kertanegara Kota Kediri. Hasil penindakan tentang lisan 15 tertulis 5 sangsi sosial 3. Sita KTP 1 bagi masker 8.
Petugas melakukan pengamanan atau mendampingi penindakan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Kediri. Menghimbau kepada yang ditindak oleh Satpol PP Kota Kediri untuk mentaati protokol kesehatan dan peraturan dari pemerintah.
“Selama kegiatan patroli kewilayahan dalam rangka Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan berjalan aman, lancar dan terkendali,” ujar Kapolsek Kediri Kota, KOMPOL SUGIANTO, S.Sos