Humas Polres Parepare – Seorang Pria berinisial DN alias Anto (35) warga Jalan Lariannyarangnge, Kecamatan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare kini menekam di Rumah Tahanan Polres Parepare.
Hal ini diuangkapkan Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah, S.H., S.I.K saat menggelar Press Release di depan Ruang Lobi Polres Parepare, Kamis (11/2/2021).
Pelaku tersebut menyerahkan diri ke Polres Parepare usai melarikan diri ke wilayah Kabupaten Sidrap setelah melakukan pembunuhan dan penganiayaan dengan menggunakan kayu jati dan sebilah Badik kepada Tiga warga Kampung Lamajjakka, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
” Ketiga korban yakni inisial ZL ( 32) meninggal dunia sedangkan AR (18) dan NA (30) mengalami luka berat, ” Ucap AKBP Welly Abdillah, S.H., S.I.K Kapolres Parepare
Lanjut AKBP Welly Abdillah, Kejadian tersebut berawal saat pelaku bersama tiga korban cekcok disebuah Cafe yang berada di Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare pada hari Jum’at tanggal 22 Januari 2021.
Atas kejadian tersebut pelaku dijerat pasal 338 subsider 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 Tahun Penjara.
(Ar Candra)