[language-switcher]
Beranda  Berita

Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan terhadap seorang petani cabai Di Tangkap Opsnal Polsek Prabumulih Timur

PRABUMULIH − Kasus pembunuhan terhadap seorang petani cabai bernama Romadhon Jailani (42) akhirnya terungkap. Pelakunya bernama Warnen alias Menel (37), warga Dusun 08 Leweng Kolot, Kelurahan Sukamarga, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung.

Pelaku tidak lain adalah rekan korban yang sama-sama bekerja menggarap kebun cabai di Jalan Pelangi, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.

Ia diringkus oleh anggota Satreskrim Buser Polsek Prabumulih Timur di back Up anggota Resmob Polda Banten yang di pimpin Kanit Reskrim IPDA Haryoni Amin Melakukan penangkapan pelaku Warnen Bin Memet pada Senin (22/02/2021) pada pukul 11.30 WIB.

Pada Saat itu pelaku sedang berada dalam persembunyiannya di sebuah kandang peternakan ayam milik Oman di Jalan Raya Anyar, Desa Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Selanjutnya team opsnal Polsek Prabumulih timur melakukan pengembangan untuk mengambil barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan No Pol BG 4341 CU, dengan No Mesin JFZ1E2106984 di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara, setelah mendapatkan sepeda motor team opsnal kembali ke Tempat kejadian perkara (TKP) Prabumulih mendapati kayu balok sepanjang setengah meter dan lebar 15 cm yang digunakan pelaku untuk memukul kepala korban.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SIK SH MH, yang di dampingi Kapolsek Prabumulih Timur AKP HermanRozi menjelaskan, terungkapnya kasus pembunuhan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya terhadap laporan yang disampaikan oleh anak korban, saat akan pulang ke pondok kebun cabe, tempat korban tinggal sehari harinya, di panggil-panggil berulang kali tidak ada jawaban, kemudian saksi mendorong pintu depan pondok yang saat itu tidak terkunci.

Saat itulah saksi mendapati korban sudah dalam posisi tertelungkup di atas kasur dengan berlumuran darah akibat luka robek di bagian kepala dan dalam keadaan sudah tidak bernyawa, pada saat itu saksi mendapati 1 (Unit) sepeda motor Honda Beat warna putih biru didalam pondok sudah hilang, Diduga diambil pencuri yang diduga sudah membunuh korban, selanjutnya saksi memberi tahu kejadian tersebut kepada saksi Sudarsono yang kemudian melaporkan ke Polsek prabumulih Timur.

Mengerucutnya penyelidikan terhadap nama pelaku oleh polisi mengingat antara korban dan pelaku sama-sama tinggal di dalam pondok yang berada di kebun cabai.

Sehingga pihak kepolisian pun langsung memburu pelaku yang akhirnya berhasil diringkus dalam persembunyiannya. Selain pelaku juga turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru BG-4341-CU, kayu balok sepanjang setengah meter lebar 15 cm yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

“Penangkapan terhadap pelaku juga di back up Resmob Polda Banten. Setelah diintrogasi pelaku pun mengakui perbuatannya,” ujarnya.

AKP Herman Rozi yang turut didampingi oleh Kanitreskrim Ipda Haryoni Amin menuturkan, motif kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka dilatarbelakangi cemburu. Pelaku merasa tidak senang lantaran secara diam-diam korban kerap menelpon istri pelaku.

“Pelaku kesal dengan korban dikarenakan korban sering menghubungi istri pelaku, Pelaku curiga jika korban menaruh hati kepada istrinya. Sehingga ia pun kalap dan menganiaya korban hingga tewas. Usai menghabisi nyawa korbannya pelaku langsung kabur dan membawa sepeda motor milik korban,” bebernya.

Sementara itu pelaku mengakui jika ia nekat menganiaya korban hingga tewas lantaran cemburu karena pelaku kerap menelpon istrinya. Saat korban sedang tidur di pondoknya pelaku langsung memukul korban mengunakan kayu balok sepanjang setengah meter dan lebar sekitar empat jari ke arah kepala korban sebanyak satu kali.

Setelah itu pelaku memukuli korban di bagian kepala dan dada dengan mengunakan kedua tangannya berulang kali, Selanjutnya pada saat pelaku hendak pergi korban terbangun, melihat korbannya masih bergerak pelaku pun kembali memukuli korban lagi di bagian kepala dan dada berulang kali sehingga korban terjatuh dan tewas.

“Setelah memukulinya saya langsung kabur dan membawa sepeda motor miliknya. Saya kesal dan curiga dia ada hubungan sama istri saya,” katanya.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan itu terhadi pada Senin, 28 Desember 2020 sekitar jam 06.30 WIB, pada saat itu saksi Padilah yang merupakan anak korban mendatangi pondok kebun cabe tempat korban tinggal.

Padilah memanggil-manggil korban namun tidak ada jawaban dari dalam pondok, kemudian saksi mendorong pintu depan pondok yang tidak dikunci. Saat itulah ia mendapati korban sudah dalam posisi tertelungkup di atas kasur dengan berlumuran darah akibat luka robek di bagian kepala dan dalam keadaan sudah tidak bernyawa.

Mendapati hal itu ia pun langsung menghubungi keluarganya dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Prabumulih Timur.

Pelaku sendiri di jerat dengan Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun. Dan Pasal 338 KUHP ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
POM TNI dan Propam Gelar Rakornis, Fokus Upaya Pencegahan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

"27 Paket Ganja Diamankan Tim Patroli Kapal Polisi Anis Kembang-4001"
Sidokes Polres Pali Pastikan Kesehatan Tahanan Rutan Polres PALI
Kapolres Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar DPC Sarbumusi Jember
Peresmian Kantor Bersama Samsat Palembang IV, Kapolda Sumsel Berharap Peningkatan Pelayanan Mayarakat
Meningkatkan Kemampuan Penanganan Kejadian, Sat Samapta Polres Pali Gelar Latihan TP TKP
Polisi Tetapkan 5 Tersangka dari Pengungkapan Narkoba di Sentul Bogor
Lihat Semua
WordPress Lightbox