Polresta Pasuruan – Guna mengedukasi masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19, Polres Pasuruan Kota dan Polsek jajarannya serta Instansi terkait secara rutin melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin sesuai dengan Intruksi Presiden No.6 Tahun 2020, dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid- 19 bertempat di Pasar Ikan Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, Kamis (25/2/2021)
Sasaran dalam pelaksanaan operasi yustisi yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker, kemudian di berikan sanksi yaitu membersihkan lingkungan sekitar tempat operasi yustisi berlangsung.
Dalam kegiatan operasi yustisi ini juga dilaksanakan pembagian 1000 masker gratis kepada masyarakat di pasar ikan Kota Pasuruan. Personil Polres Pasuruan Kota menghimbau masyarakat dan pengendara agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti selalu menerapkan 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.