Polresta Pasuruan – Guna mengedukasi masyarakat dan mencegah penyebaran Covid-19, Polres Pasuruan Kota dan Polsek jajarannya serta Instansi terkait secara rutin melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin sesuai dengan Intruksi Presiden No.6 Tahun 2020, dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid- 19, Selasa (2/3/2021)
Sebelum melaksanakan operasi yustisi di laksanakan apel terlebih dahulu yang dipimpin oleh KSPKT Polres Pasuruan Kota IPTU Asep Soebiyantoro, di ikuti sekitar 30 personil gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Pasuruan.
Sasaran dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Gakplin yaitu masyarakat yang tidak menggunakan masker baik pejalan kaki, pengguna R2 maupun R4, kemudian sanksi terhadap pelanggar yaitu membersihkan lingkungan sekitar tempat operasi yustisi berlangsung dan menyanyikan lagu kebangsaan.
Dalam kegiatan operasi yustisi dilaksanakan di Pasar Tradisional Kota Pasuruan. Personil Polres Pasuruan Kota menghimbau masyarakat dan pengendara agar selalu menerapkan protokol kesehatan seperti selalu menjaga jarak, sering mencuci tangan dan selalu menggunakan masker.