(6/3/2021) Polres PALI berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat(1) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak.
Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-24/III/2021/Sumsel/Res Pali, Tanggal 05 Maret 2021, waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2021 sekira pukul 15.00 Wib, tempat kejadian Lokasi Perkebunan sawit PT.Aburahmi Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
Pelapor Pustika Bin Marhan(39) beralamat di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin. Korban bernama Aini Binti Pustika(12) di Da Tanjung Pasir Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.
Saksi-Saksi bernama Marlena beralamat di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin dan Aris Bin Marhan(49) beralamat di Tanjung Pasir Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Tersangka bernama Prantono Bin Sukardi(29) beralamat di Desa Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu, dengan Barang Bukti 1 unit Handphone merk OPPO A15,1 helai baju korban, 1 helai celana korban.
Adapun kronologis Kejadian tersangka dan korban berkenan lewat facebook lalu tersangka mengancam korban agar berpoto telanjang,karena takut korban menurutinya lalu poto tersebut dikirimkannya ke tersangka lalu tak mengajak kerabat bertemu di lokasi sawit PT.Aburahmi kemudian mengancam korban apabila tidak menuruti kehendak tersangka, foto korban yang telanjang tersebut akan disebarkan lalu korban menuruti kemauan tersangka sehingga tersangka mencabuli korban, atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.