Polresta Pasuruan – Petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, dalam rangka penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di beberapa titik di Kota Pasuruan, salah satunya bertempat di Jl. Lombok Simpang Klenteng Kota Pasuruan, Rabu (10/3/2021).
Sebelum melaksanakan operasi yustisi terlebih dahulu melaksanakan apel di Mako Polres Pasuruan Kota, di pimpin oleh Kanit Patroli IPDA Vita S.H dan di ikuti anggota Polres Pasuruan Kota, Kodim 0819 Pasuruan, Satpol PP Kota Pasuruan dan BPBD Kota Pasuruan
Kanit Patroli IPDA Vita S.H selaku padal operasi yustisi menyampaikan operasi yustisi kali ini di laksanakan di Jl. Lombok Simpang Klenteng Kota Pasuruan di mana banyak aktivitas kegiatan masyarakat. Nanti kepada pelanggar protokol kesehatan di lakukan pendataan dan penindakan berupa sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan sekitar.
Harapannya dengan dilaksanakan kegiatan operasi yustisi ini masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan dengan melaksanakan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid- 19 ini dapat di lakukan dengan cepat.