Tribratamubanews – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muba, menangkap kurir narkoba jenis sabu, Rendi Siswanto alias Bubut (25), warga Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba.
Tersangka diamankan di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, beserta barang bukti sabu seberat 972 gram yang bernilai Rp.800 juta, Jumat (5/3), sekitar 11.00 WiB.
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik didampingi Kasat Narkoba Polres Muba Akp Jonroni, SH mengatakan, penangkapan kurir narkoba ini berkat informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran sabu.
“Setelah mendapat informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Saat di TKP, tersangka melintas dengan mengendarai motor metik PCX BG 4588 BAO,” kata Erlin, Senin (8/3).
Tak ingin target lepas, lanjut Erlin, lantas anggota menghentikan laju motor tersangka, dan langsung dilakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan, ditemukan BB berupa sabu terbungkus dalam kemasan teh cina yang diletakkan di atas speedo meter motor,” jelasnya.
Dari introgasi, pelaku mengaku barang haram tersebut hendak diantar ke seorang bandar berinisial FR di Desa Gajah Mati, Sungai Keruh. “Kita akan kembangkan pengakuan dari tersangka,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tegas Erlin, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2. “Tersangka bisa diancam hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
Sementara, tersangka Rendi mengakui jika dirinya hendak mengantarkan pesanan narkoba tersebut ke seorang bandar.
“Aku Cuma disuruh ngantar, kalau berhasil diupah Rp.10 juta,” ujarnya.