[language-switcher]
Beranda  Berita

Dari Curhat, Terkuak Aksi Bejat Ayah Lakukan Pelecehan Seksual ke Putrinya

Jakarta – Berawal dari curhat antar pelajar yang tengah melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL), akhirnya terkuak tindakan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Kasus pelecehan dilakukan seorang ayah kepada anak kandungnya. Sekarang, kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.

Kanit PPA Polres Jakut AKP Andry Soeharto menjelaskan, korban J (16) sedang menjalani program PKL di salah satu instansi pemerintahan. Saat itu, korban bercerita dengan teman sebaya tentang kelakuan bejat ayahnya.

“Dia menceritakan semua kejadian yang dialami pencabulan oleh bapaknya,” tutur Andry menirukan perkataan korban, di Mapolres Jakut.

Berdasarkan keterangan korban, ayah kandungnya berinisial DJ (52) sudah 1 tahun lebih melakukan pelecehan seksual. Aksi itu selalu dilakukan di rumah kontrakannya. Andry menyebut, terakhir kali pada Sabtu(6/3/2021).

“Korban selalu diancam oleh ayah kandungnya. Dengan ancaman terus pelaku mencabuli korban hingga tidak dapat terhitung berapa kali hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban. Pelecehan seksual hanya berhenti pada saat korban haid,” sambungnya.

Masih dari keterangan Andry, korban tinggal bersama ayah dan ibunya. Namun, karena urusan pekerjaan, ibunya selalu pulang larut malam. Situasi itulah yang dimanfaatkan oleh pelaku.

“Ibunya kerja sebagai buruh di salah satu pabrik. Pagi sudah berangkat dan baru kembali ke rumah sekitar pukul 10 malam,” ucap Andry.

Lebih jauh Andry menerangkan, akhirnya sang ibu mengadukan pelecehan seksual ke polisi setelah mendengar cerita langsung dari sang anak.

“Korban menceritakan kepada ibunya dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara,” ungkapnya.

Sekarang, pelaku DJ sudah dijebloskan ke tahanan Polres Metro Jakarta Utara. Andry menyebut, pelaku berhasil ditangkap sebelum melarikan diri ke daerah Jawa.

Sementara itu, korban dititipkan ke Kementerian Sosial untuk mendapatkan trauma healing.

“Pada saat kami melakukan penangkapan pelaku sudah memasukkan pakaiannya untuk kabur tapi berhasil kami tangkap,” ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Begini Kerja Satgas Walrolakir Amankan Kepala Negara hingga Delegasi WWF ke-10 di Bali
Kompolnas Puji Kapolri, Harap Casis Bintara Korban Begal Jadi Polisi Humanis
Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF
Satrio Casis Korban Begal Dihadiahi Masuk Polri, IPW: Jiwa Kemanusiaan Kapolri Sangat Kuat
Pengamat Sebut Kehadiran Kapolri Saat Mudik Pengaruhi Kepuasan Masyarakat
Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Jaga Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sokoduwet Intensifkan Sambang
Cegah Aksi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas, Polsek Tanjung Raja Gelar Patroli Beat
Jaga Kamtibmas Ngawi, Polsek Bringin Silaturahmi ke Tokoh Agama
Dalam Rangka Patroli Skala Besar Pelihara Harkamtibmas & Cegah Kejahatan, Piket Sipropam Cek Personel Polres Batu Bara
Polsek Cempaka Tingkatkan Penanggulangan Bencana Alam
Jelang Kedatangan Kapolda Sumut, Polres Batu Bara Gelar Pengecekan Personil
Lihat Semua
WordPress Lightbox