humas.polri.go.id – POLDA MALUT, Upaya pengiriman minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus dari Manado ke Ternate kembali digagalkan aparat Kepolisan. kali ini ratusan botol cap tikus yang akan dikirim ke Kota Ternate selain diamankan Dit Samapta Polda Malut, juga berhasil diamankan oleh personel Ditresnarkoba Polda Malut yang dipimpin oleh Kombes Pol. Tri Setyadi Artono, S.H., S.I.K., M.H.
Informasi yang di dapatkan ini juga berdasarkan laporan masyarakat terkait rencanaya akan ada penyelundupan miras dari Kota Manado ke Kota Ternate, dari hasil laporan tersebut, di lakukan pengembangan dan mendapatkan kepastian barang haram tersebut di angkut mengunakan kapal motor penumpang (KMP) Karya indah dari Kota Manado tujuan Kota Ternate.
setelah mendapat informasi yang pasti, tim dari Diresnarkoba Polda Malut bergerak cepat serta langsung melakukan Pemeriksaan di KMP. Karya Indah dan menyita 528 Botol Miras jenis Cap tikus yang di simpan di ruang mesin kapal motor penumpang (KMP) Karya Indah, yang berlabuh di pelabuhan Ahmad Yani Kota Ternate, Jumat (12/3)
Dalam keteranganya Kabid Humas Polda Malut Kombespol Adip Rojikan, S.I.K, M.H menyampaikan bahwa Penyitaan ini berselang 1 Jam setelah Dit Samapta Polda Malut melaksanakan Razia penyelundupan Miras di KM Karya Indah.
“Selang 1 jam setelah setelah personel Dit Samapta pergi meninggalkan Tempat, Personel Dit Resnarkoba Kembali mendatangi KM karya indah berdasarkan informasi yang di dapat, dan kembali menemukan 528 Botol yang terdiri dari 28 Botol yang di kemas dalam Botol Aqua Besar dan 500 Botol dikemas dalam Aqua ukuran sedang” Terang Kabidhumas
Lanjut Kabidhumas, bahwa Untuk tersangkanya juga masih dalam pengembangan, dan kepala kamar mesin (KKM) KMP. Karya Indah serta barang bukti miras yang di sita di bawah penyidik Diresnarkoba Polda Malut untuk di mintai keterangan terkait kepemilikan miras tersebut.
Tambahnya, “Polda Malut akan terus laksanakan penyelidikan, pengawasan dan patroli di daerah-daerah yang terindikasi rawan peredaran Miras, terutama di tempat penyeberangan baik laut maupun darat di wilayah hukum Polda Malu, untuk itu saya mengajak kepada semua Masyarakat Wilayah Maluku Utara untuk bersama-sama memberantas Miras dengan cara tidak mengonsumsi dan mengedarkan serta segera melaporakan kepada pihak berwajib apabila Mengetahui akan adanya penyelundupan Barang Haram ini.tutup Kabid Humas