[language-switcher]
Beranda  Berita

PANEN BUAH SAWIT DARI BATANG KE BATANG, PELAKU BERINISIAL (ST) DI AMANKAN POLSEK BETUNG

POLRES BANYUASIN – Pelaku Berinisial ST (37), warga Desa Karang Rejo Dusun II Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, Berhasil di Amankan tim opsnal kepolisian resor Banyuasin sektor Kapolsek Betung tindak pidana pencurian kelapa sawit milik PT. Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) Unit Betung. Jum’at 12-03-2021

Kapolsek Betung AKP Yuliko Saputera ,SH Mengatakan
Pada Hari Selasa, 09 Maret 2021, Sekira pukul 15.00 Wib, di perkebunan sawit PTPN VII Unit Betung Kerawo Afdeling IV Blok. 645 Desa Sri Kembang Kec Betung Kab.Banyuasin, telah terjadi Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan, yang dilihat oleh satpam PTPN VII saat patroli diareal yg sering terjadi pencurian saat itu.

“salah satu pelaku diketahui bernama SUSANTO als SANTO Bin CIK MARI tapi pelaku berhasil melarikan diri, Dengan cara pelaku memanen buah kelapa sawit dari batang kebatang menggunakan Enggrek setelah itu buah sawit dikumpulkan di satu tempat di lokasi areal kebun, kemudian diangkut dengan menggunakan motor, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah,” kata Kapolsek Betung

Kemudian Pada hari Selasa, tanggal 09 Maret 2021, sekira pukul 19.00 WIB, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Opsnal Polsek Betung untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku SUSANTO als SANTO Bin CIK MARI  kemudian anggota opsnal polsek Betung mendapat informasi tentang keberadaan pelaku SUSANTO als SANTO Bin CIK MARI, kemudian dilakukan penggerebakan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap SUSANTO als SANTO Bin CIK MAR,

“pelaku diinterogasi mengakui melakukan pencurian tersebut bersama dengan temannya, kemudian dilakukan penggrebekan terhadap pelaku lainnya, tpi sdh tidak ada lg dirumahnya, selanjutnya pelaku diborgol dan dibawa ke polsek Betung untuk dilakukan pemeriksaan,” terang yuliko

Tak hanya itu,Untuk Barang Bukti yang Juga Berhasil di amankan berupa 1 buah Enggrek,1 unit Sepeda Motor Merek Viar Warna Hitam tanpa nopol BG, satupilah senjata penikam/penusuk jenis pisau,

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan sipelaku dikenakan Pasal 363 KUH tindak Pidana pencurian pemberatan, dan pasal 2 ayat 1 UU RI drt No 12 Thn 1951,”pungkas dia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Korlantas Polri: Pelat Khusus ZZ Tidak Kekebalan Aturan Ganjil-Genap di Jakarta
Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Sat Binmas Polres Malteng Laksanakan Jumat Curhat
Kapolsek Sukorejo Gelar Curhat Kamtibmas bersama Lurah seKecamatan Sukorejo
Sitkamtibmas Perairan Sibolga Kondusif, Satuan Polairud Polres Sibolga, Aktif Laksanakan Patroli.
Cooling System Hasil Keputusan MK Oleh Bhabinkamtibmas Kutowinangun Kidul Saat Pertemuan PKK
Sie Dokkes Polresta Surakarta Lakukan Cek Kesehatan Rutin Anggota Polsek Jajaran
"TNI-POLRI Bersatu dalam Upaya Pendidikan Agama: Berikan Dukungan Penuh pada Wisuda Tahfidz di Kuningan"
Lihat Semua
WordPress Lightbox