Beberapa personel gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah terkait kembali melakasanakan penegakan disiplin kepada warga yang tidak menggunakan masker. Seperti yang dilaksanakan jajaran personel Polsek Rancah di Jalan Rancah-Cisaga, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (12/03/2021).
Operasi kali ini melibatkan belasan personel gabungan. Mereka yang terlibat terdiri dari 6 personel Polsek Rancah, 4 anggota Koramil Rancah, Satpol PP, Dishub dan Dinkes serta instansi terkait lainnya.
Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengatakan, kegiatan ini yang dilaksankan jajaran personel Polsek Rancah merupakan Operasi Yustisi penegakan disiplin menggunakan masker terhadap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan,”katanya
“Sasaran kami warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker. Selain itu juga dalam rangka pengawasan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Sosial (PPKM) berskala mikro,” terang AKBP Hendria.
Kapolres berharap dengan pelaksanaan operasi ini, masyarakat akan semakin sadar dan patuh terhadap penerapan protokol kesehatan ditengah situasi pandemi Covid-19. “Dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan, itu menjadi salah satu upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” jelasnya.
AKBP Hendria menambahkan, dalam kegiatan kali ini sebanyak 15 warga diberikan tindakan langsung oleh petugas gabungan. Mereka diberikan tindakan berupa teguran lisan karena tidak menggunakan masker secara benar, serta sanksi sosial dan fisik karena tidak membawa dan menggunakan masker.