[language-switcher]
Beranda  Berita

Cegah Peredaran Narkoba, Polisi Sosialisasi Kamtibmas di Tempat Hiburan Malam

WhatsApp Image 2021 03 18 at 23.46.38 3

Polresta Jayapura Kota – Dalam rangka operasi bina kusuma matoa 2021, Satuan Binmas Polresta Jayapura Kota melaksanakan sosialisasi kamtibmas guna mencegah peredaran narkotika di tempat hiburan malam.

Sosialisasi itu dilaksanakan di Bar Blue Angles dan Bar Kaisar Eksekutive Karoke dipimpin langsung Kasat Binmas Polresta Jayapura Kota AKP Piter Kendek, S.Sos., MM didampingi Wakasat Binmas Iptu A. Chariri, Kanit Binmas Polsek Jayapura Selatan Iptu Sabtuwadji dengan melibatkan 15 personil. Kamis (18/3) siang.

Kasat Binmas mengatakan bahwa kedatangan kami di sisi dalam rangka operasi bina kusuma matoa 2021 sebagai bentuk upaya Polri dalam pencegahan penyakit masyarakat.

WhatsApp Image 2021 03 18 at 23.46.38 2

“Kita pahami bersama bahwa ditempat hiburan seperti ini rentan terjadinya aksi kriminalitas, sehingga kami berharap diantara sesama rekan-rekan kerja saling menjaga, jangan sampai ada perselisihan maupun tersinggungan yang berujung terhadap aksi tindak pidana,”ujarnya.

Lanjut AKP Piter Kendek, perlu kita ketahui dalam operasi waspada ini salah satunya adalah mencegah penyakit masyarakat termaksud aksi premanisme.

“Untuk lokasi tempat hiburan, lebih ditekankan terhadap pencegahan penyalahgunaan narkotika, dimana tempat semacam Bar maupun club sangat rentan peredaran narkotika,” Tegasnya.

“Jadi diharapkan kepada pekerja tempat hiburan malam jangan sampai tersangkut tindak pidana tersebut, karena narkotika bersifat kecanduan dan efeknya sangat merusak kesehatan serta ancaman hukumannya mencapai 20 tahun kurungan penjara, ” Jelasnya.

WhatsApp Image 2021 03 18 at 23.46.38 1

Ia pun menambahkan, apabila para pekerja club malam mengetahui maupun mendengar adanya penyalahgunaan narkotika agar dilaporkan segera ke pihak kepolisian guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Selain sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, kata AKP Piter Kendek, pihaknya juga menghimbau terkait aturan protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh pemerintah serta pembatasan aktivitas jam malam sesuai Peraturan Daerah Kota Jayapura nomor 3 tahun 2020.

“Jadi para pengelola tempat hiburan malam harus mematuhi aturan tersebut, apabila melanggar akan ditindak oleh tim satgas covid-19 kota Jayapura sesuai ketentuan yang berlaku, ” Pungkasnya. (*)

Penulis : Andi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
Dengan Terisak, Satrio Sampaikan Terima Kasih Kepada Kapolri
Australian Federal Police Kunjungi Museum Pusjarah Polri
Jaga Keamanan World Water Forum di Bali, Polda NTB Gencarkan Patroli di Kawasan Pelabuhan
Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
Polri Gagalkan Penyelunduan 91 Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Pelaksanaan Commander Wish Polsek Robatal Di Pasar Jelgung
Polsek Tambelangan Sukseskan Pembinaan Ketahanan Pangan Di Wilayah Kecamatan Tambelangan
Kapolres Kutim Bersama Disnaker Kutim Gelar Silaturahmi Dengan Apindo, Kadin, dan Buruh se – Kutai Timur
Sat Binmas Polres Kutai Timur Lakukan Penling, Sampaikan Imbauan Kamtibmas
Laksanakan Program Jum’at Curhat, Polres Kutim dengarkan Keluh Kesah Masyarat di Pasar Induk Sangatta
Jelang Pilkada Serentak, Polsek Ketapang Masifkan Dialogis Harkamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox