[language-switcher]
Beranda  Berita

LAGI POLRES PALI MELALUI POLSEK PENUKAL ABAB KEMBALI BERHASIL MENANGKAP WARGA SIPIL YANG MENYIMPAN SENJATA API

(19/3/2021) Polres PALI melalui Polsek Penukal Abab kembali berhasil menangkap warga sipil yang menyimpan senjata api tanpa surat izin sebagaimana yang tercamtum dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Atas dasar LP/ A-04 /III/2021/Sumsel/Res. Penukal Abab Lematang Ilir/Sek. Penukal Abab, tanggal 18 Maret 2021, waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021, sekira pukul 13.30 WIB, waktu kejadian di pondok tepatnya di pinggir jalan Pertamina antara Desa Betung – Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI.

Pelapor bernama Taufik Hidayat Bin A. Muin Suhur(51) beralamat di Asrama Polisi Penukal Abab, Jalan Pertamina No. 12 Desa Simpang Babat, Saksi-Saksi bernama Yudhistira(32) dan Ahmad Irham(25), Tersangka bernama Roben Bin Tasi(26) beralamat di Desa Spantan Jaya, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, dengan barang bukti 1 pucuk senjata api genggam rakitan laras pendek jenis patahan silinder isi 1 dan 1 butir amunisi Caliber 38 mm.

Kronologis Kejadian Pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021, sekira pukul 13.30 WIB. Didapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang mencurigakan yang sedang duduk di sebuah pondok tepatnya di pinggir jalan Pertamina antara Desa Betung – Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI. Diduga pelaku memiliki 1 pucuk senjata api genggam rakitan dan Kronologis Penangkapan Didapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang mencurigakan yang sedang duduk di sebuah pondok tepatnya di pinggir jalan Pertamina antara Desa Betung – Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten PALI. Setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek Penukal Abab AKP Alpian, S.H memerintahkan kepada Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab Ipda Taufik Hidayat beserta Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa memang benar ada seseorang sedang duduk di pondok tersebut. Kemudian Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab Ipda Taufik Hidayat beserta Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung melakukan penggledahan terhadap orang tersebut. Dari hasil penggledahan didapat barang bukti berupa 1 pucuk senjata api genggam rakitan laras pendek jenis patahan silinder isi 1 beserta 1 butir amunisi Caliber 38 mm yang sengaja pelaku simpang atau selipkan di pinggang sebelah kanan. Terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Penukal Abab guna proses lebih lanjut.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kepala Biro PID Divhumas Polri Hadiri Halal Bihalal dan Resepsi Milad Ke-11 Fans Rhoma Irama
Jelang KTT WWF di Bali, Korlantas Polri Survey Pengamanan dan Pengawalan di Beberapa Venue Kunjungan Delegasi
Program Pendidikan Siswa Qur’ani Cetak Polwan Berprestasi Dengan Keagamaan Kuat
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Fakta Seputar Operasi Puri Agung 2024 Polri
Divkum Polri Gelar Rakernis : Penguatan Fungsi Hukum untuk Polri Presisi
Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolresta Surakarta Dampingi Kapolda Jateng Hadiri Kajian Ahad Pagi MTA
Polsek Panarukan Laksanakan Minggu Kasih Di Desa Kilensari
Kanit Binmas Polsek Situbondo Kota Laksanakan Minggu Kasih Di Ds.Kalibagor
Kanit Binmas Bripka Ferdyansyah melaksanakan Kegiatan Quick Wins Presisi
Puluhan Personil Polres Pekalongan Diterjunkan Guna Pengamanan Kegiatan PSHT Parluh 16 dan PSHT Parluh 17
GELAR MINGGU KASIH , KANIT BINMAS POLSEK ARJASA HIMBAU WARGA JAGA KEKOMPAKAN
Lihat Semua
WordPress Lightbox