Sentani – Team paniki Polsek Sentani Kota diback up team cycloop Polres Jayapura yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto, S.IK dalam waktu kurang dari 3 jam berhasil membekuk para pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di yahim Sentani Kab. Jayapura, Jumat (19/03).
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon., SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kapolsek Sentani Kota Kompol Ruben Palayukan, S.PT., S.IK saat dikonfirmasi mengatakan bahwa EF yang berusia 26 tahun dan NF yang berusia 29 tahun diamankan saat berada di rumah orang tuanya oleh Team Paniki Polsek Sentani Kota diback up Team Cycloop Polres Jayapura yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jayapura.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Sentani Kota kasus tersebut bermula dari perebutan hak kepemilikan hutan sagu yang terletak di pinggir dermaga yahim antara orang tua pelaku dan orang tua korban yang belum terselesaikan, sehingga masalah tersebut membuat para pelaku melakukan pengeroyokan yang dilakukan oleh EF dan NF terhadap korbannya JF yang berusia 38 tahun.
“Usai di amankan EF dan NF langsung digiring ke Mapolres Jayapura guna menjalani penyidikan dan dari hasil pemeriksaan awal EF dan NF telah mengakui perbuatannya yaitu melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia” pungkas Kapolsek Sentani Kota.
Kapolsek Sentani Kota menyampaikan keduanya kami jerat dengan pasal Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.