[language-switcher]
Beranda  Berita

POLDA MALUKU UTARA TETAPKAN DUA TERSANGKA KASUS KORUPSI JEMBATAN AIR BUGIS DENGAN KERUGIAN NEGARA 3,7 M

humas.polri.go.id – POLDA MALUT, Bertempat di Aula Ditlantas Polda Maluku Utara telah dilaksanakan Konferensi Pers Polda Maluku Utara yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus Polda Maluku Utara yang didampingi oleh Kabidhumas Polda Maluku Utara. Jumat (19/03).

Dalam konferensi pers tersebut, Dir Reskrimsus Polda Maluku Utara menyebut telah menetapkan 2 (dua) tersangka terkait kasus Korupsi Jembatan Air Bugis di desa Auponhia, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.

Ia menyebut, kedua tersangka tersebut diduga telah melakukan penyalahgunaan anggaran dalam rehabilitasi jembatan air Bugis pada Dinas PUPR Kepulauan Sula yang dikerjakan oleh PT. KJA dengan nilai kontrak Rp. 4.242.513.055 melalui APBD T.A. 2017.

“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor BPKP Perwakilan Maluku Utara menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar 3,7 M pada proyek Jembatan Air Bugis tersebut”. Jelasnya.

Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara telah memeriksa 22 orang saksi dan 5 saksi ahli dalam penanganan Kasus tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dan alat bukti yang kita dapatkan para penyidik menyimpulkan bahwa dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka”. Ujar Dir Reskrimsus Polda Malut.

Lebih lanjut, “adapun tersangka yang ditetapkan yakni inisial HT yang saat ini telah meninggal dunia beberapa waktu yang lalu, sehingga langkah penyidik adalah menghentikan sesuai ketentuan hukum, dan inisail IH akan segera dilengkapi berkasnya dan segera dikirim ke JPU”. Ujarnya.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

“Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 Juta dan paling banyak 1 Milyar”. Jelasnya.

Sementara itu untuk Barang bukti yang diamankan yakni berupa Surat Perjanjian Kontrak, Dokumen pencairan dana, rekening koran pribadi, dan dokumen terkait lainnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Sangat Penting Untuk Profesional Petugas
Kabaharkam Polri Akan Pimpin Operasi Puri Agung Amankan WWF Ke-10
Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia Capai 404 Kasus di Tahun 2024
Polri Ajukan Pencabutan Paspor untuk Tersangka TPPO yang Bersembunyi di Jerman
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Wujudkan Keamanan dan Kedamaian Negeri, Polres Batang Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Wujud Sinergitas, Polsek Rainis Gelar Olah Raga Bersama
Polres Muara Enim Menggelar Jumat Curhat Di Poltekes Akbid Muara Enim
Polsek Cibeureum Sukabumi Pantau Lokasi Longsor
Kapolres Malinau Bangun Sinergi Dengan Tokoh Agama Melalui Program Jum’at Curhat
PELAKU PENCURIAN YANG MERESAHKAN WARGA DOBO BERHASIL DI RINGKUS POLSEK PULAU – PULAU ARU.
Lihat Semua
WordPress Lightbox