INDRALAYA – Hujan rintik-rintik yang mengguyur wilayah Indralaya dan sekitarnya, tak mengurungkan pelaksanaan penegakan hukum di lingkungan Polres Ogan Ilir.
Penegakan hukum yang dimaksud yakni Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel Polres Ogan Ilir yang terlibat penyalahgunaan narkotika.
Anggota yang dikenakan PTDH tersebut yakni Brigadir AS.
Proses PTDH Brigadir AS ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Selatan dengan No Kep/178/II/2021 tertanggal 24 Februari lalu.
“Yang bersangkutan (Brigadir AS) terbukti melanggar Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan atau Pasal 7 Ayat (1) huruf B, huruf A Pasal 21 Ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang narkotika,” jelas Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Wakapolres Kompol Yuskar Efendi saat upacara PTDH di halaman Mapolres Ogan Ilir.
Wakapolres Ogan Ilir mengungkapkan, PTDH terhadap seorang personil Polri ini sesungguhnya merupakan peristiwa yang sangat memprihatikan.
Selain diberhentikan sebagai anggota Polri, Brigadir AS juga divonis 8 tahun penjara.
“Kami meminta jangan lagi terjadi penyalahgunaan narkotika di Polres Ogan Ilir. Jauhi narkoba, sayangi dirimu dan keluargamu,” kata Yuskar.(hms)