INDRALAYA – Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy,SH melalui Satlantas Polres Ogan Ilir AKP. Sutrisman,SH dalam beberapa pekan terakhir gencar menertibkan pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong / Resing.
Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Sutrisman mengatakan, penertiban ini dilakukan karena kendaraan bermotor (ranmor) dengan knalpot brong / Resing sangat mengganggu ketertiban umum.
“Sangat mengganggu. Makanya ditertibkan,” kata Sutrisman kepada wartawan di Indralaya.
Penertiban ini diawali dengan sosialiasi melalui lisan, tulisan juga lewat media sosial.
“Kami sampaikan kepada masyarakat, hendaknya tidak memasang knalpot brong/ resing non standar,” kata Sutrisman.
Namun fakta di lapangan, nyatanya masih banyak pengendara yang menggunakan knalpot brong/ Resing sehingga terpaksa ditindak.
Sutrisman menyebut, jumlah pelanggar yang ditilang mencapai puluhan pengendara. Setelah mengimbau para pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong,Resing jajaran Satlantas Polres Ogan Ilir melarang bengkel untuk tidak menjual knalpot bersuara bising tersebut.
“Kami juga sampaikan kepada para pemilik bengkel motor untuk tidak menjual atau memasang knalpot brong/ Resing bagi pengendara roda dua karena dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum,” ungkap Sutrisman.
Desakan agar pemilik bengkel tak melayani pemasangan knalpot brong/resing ini dilakukan di bengkel-bengkel diantara di wilayah Indralaya, Tanjung Raja, Pemulutan, Tanjung Batu dan daerah sentra otomotif lainnya di Ogan Ilir.
“Pemilik bengkel pokoknya jangan layani permintaan masang knalpot itu. Di bengkel-bengkel juga kami pasang stiker, tidak boleh!” tegas Sutrisman.
Ke depannya, bagi pengendara roda dua yang masih menggunakan knalpot brong/ Resing Polres Ogan Ilir akan memberikan sanksi sesuai Pasal 285 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Undang Undang LLAJ itu disebutkan, pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
“Bagi yang melanggar, siap-siap kami tindak sesuai dengan Undang Undang LLAJ yang berlaku,” kata Sutrisman kembali menegaskan. (HMS)