[language-switcher]
Beranda  Berita

Satlantas Polres OI Desak Bengkel Motor Tak Layani Pemasangan Knalpot Brong/Resing

INDRALAYA – Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy,SH melalui Satlantas Polres Ogan Ilir AKP. Sutrisman,SH dalam beberapa pekan terakhir gencar menertibkan pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong / Resing.

 

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Sutrisman mengatakan, penertiban ini dilakukan karena kendaraan bermotor (ranmor) dengan knalpot brong / Resing sangat mengganggu ketertiban umum.

 

“Sangat mengganggu. Makanya ditertibkan,” kata Sutrisman kepada wartawan di Indralaya.

 

Penertiban ini diawali dengan sosialiasi melalui lisan, tulisan juga lewat media sosial.

 

“Kami sampaikan kepada masyarakat, hendaknya tidak memasang knalpot brong/ resing non standar,” kata Sutrisman.

Namun fakta di lapangan, nyatanya masih banyak pengendara yang menggunakan knalpot brong/ Resing sehingga terpaksa ditindak.

 

Sutrisman menyebut, jumlah pelanggar yang ditilang mencapai puluhan pengendara. Setelah mengimbau para pengendara untuk tidak menggunakan knalpot brong,Resing jajaran Satlantas Polres Ogan Ilir melarang bengkel untuk tidak menjual knalpot bersuara bising tersebut.

 

“Kami juga sampaikan kepada para pemilik bengkel motor untuk tidak menjual atau memasang knalpot brong/ Resing bagi pengendara roda dua karena dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum,” ungkap Sutrisman.

 

Desakan agar pemilik bengkel tak melayani pemasangan knalpot brong/resing ini dilakukan di bengkel-bengkel diantara di wilayah Indralaya, Tanjung Raja, Pemulutan, Tanjung Batu dan daerah sentra otomotif lainnya di Ogan Ilir.

 

“Pemilik bengkel pokoknya jangan layani permintaan masang knalpot itu. Di bengkel-bengkel juga kami pasang stiker, tidak boleh!” tegas Sutrisman.

 

Ke depannya, bagi pengendara roda dua yang masih menggunakan knalpot brong/ Resing Polres Ogan Ilir akan memberikan sanksi sesuai Pasal 285 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

Pada Undang Undang LLAJ itu disebutkan, pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

 

“Bagi yang melanggar, siap-siap kami tindak sesuai dengan Undang Undang LLAJ yang berlaku,” kata Sutrisman kembali menegaskan. (HMS)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolres OKI Gelar Patroli Dialogis untuk Ciptakan Kedamaian di Desa Sungai Sodong
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pada Malam Hari, Personil Polres Malteng Laksanakan Patroli
Jelang Kelulusan Sekolah, Ini Himbauan Kapolres Bojonegoro
Ditsamapta Polda Sulut Turunkan Personel dan 2 Kendaraan Taktis AWC Bersihkan Runway Bandara Samrat
Kegiatan Penggajian Akbar di Pondok Pesantren Babul Ulum: Meriahnya Halal Bihalal dan Haflah Akhirusalam
Puluhan Liter Minuman Beralkohol Terjaring Razia Satresnarkoba Polres Bitung
Lihat Semua
WordPress Lightbox