Polresta Pasuruan – Polres Pasuruan Kota mulai menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan sesuai sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dengan tujuannya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Seperti yang tampak di Terminal Lama Kota Pasuruan, Senin (29/3/2021).
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si menyampaikan kali ini operasi yustisi multisasaran dilakukan dengan sasaran handak, sajam, narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Di awali dengan patroli sekala besar gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan inatansi terkait. Dilanjutkan giat rutin melaksanakan operasi yustisi sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020, Perda No. 2 Tahun 2020 serta Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 kepada masyarakat Kota Pasuruan dengan sasaran warga masyarakat yang masih tidak mau mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker.
“Disamping melaksanakan operasi yustisi, kita juga akan sekaligus melaksanakan giat operasi multisasaran terhadap setiap kendaraan R4 yang lewat dan agar dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan di tiap kendaraan yg dihentikan, dengan sasaran handak, sajam ataupun narkoba.” Jelas AKP Tatuk S Irianto S.H selaku padal operasi yustisi
Petugas memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mengenakan masker saat keluar rumah. Para pelanggar kebanyakan berasal dari dalam kota Pasuruan. Oleh karena itu, baik masyarakat, maupun petugas yang ada di Lokasi, sama-sama menjaga kesehatan.