Dalam Operasi Pekat Semeru 2021, Unit Sabhara dan Unit Reskrim Polsek Tarokan mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Tarokan. Polisi mengamankan dua penjual miras masing-masing bernama YAYUK YULIANA dan YAHMIATI, keduanya warga Dusun Manyaran Desa Jati Kecamatn Tarokan Kabupaten Kediri.
AIPTU ANDRI JATMIKO Kasi Humas Polsek Tarokan Polres Kediri Kota A mengatakan, pada Rabu siang sekitar jam 13.00 WIB, anggota Unit Sabhara dan Unit Reskrim Polsek Tarokan, saat patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran minuman keras di Desa Jati Kecamatan Tarokan, Kediri.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan diketahui minuman keras tersebut dijual di warung YAYUK YULIANA. Kemudian dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa 3 botol ukuran 1,5 liter berisi miras arak jawa. Sedangkan dari warung milik YAHMIATI, polisi mengamankan 2 botol ukuran 1.5 liter miras arak jawa. Selanjutnya miras tersebut diamankan di Mapolsek Tarokan untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut