Sungai Laur – Salah satu upaya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Laur Kabupaten Ketapang Bripka Sarwono dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yaitu dengan cara sosialisasi dan memberi Himbauan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan.
kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada warga masyarakat yang berada di Kecamatan Sungai Laur agar tidak melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan serta aturan Perundang-Undangan yang dapat menjerat pelaku, pembakaran Hutan dan Lahan baik yang dilakukan secara Koorporasi/Perusahaan maupun warga masyarakat yang berada di Wilayah Hukum Polsek Sungai Laur, Jum’at (02/04/2021).
Kapolsek Sungai Laur Ipda Hendra Gunawan, S.H menyampaikan bahwa dalam rangka antisipasi bencana kabut asap yang disebabkan oleh pembakaran hutan dan lahan maka Polsek Sungai Laur secara rutin akan terus-menerus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat baik melalui kegiatan pemasangan spanduk, penyebaran / Pemasangan Maklumat Kapolda Kalbar, dan tidak kalah penting adalah dalam kesiapan sarana dan prasarana posko karhutla yang setiap saat siap untuk digerakkan dalam antisipasi dan pencegahan serta penanggulangan jika terjadi hotspot atau kebakaran lahan dan hutan juga pemetaan daerah – daerah rawan kebakaran hutan dan lahan maupun pengerahan para Bhabinkamtibmas ke Desa – Desa serta melakukan sosialisasi dan Patroli ke daerah – daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada Masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan agar tercipta daerah bebas dari kabut asap yang sangat merugikan berbagai pihak dan aspek kehidupan” tutur Kapolsek.