Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penerapan Pergub Prov Jatim No 53 Thn 2020, Perbup Kediri Nomor 44 Tahun 2020 Dan Surat Edaran Mendagri Tentang Perpanjangan Ppkm Mikro. Kegiatan, pada Hari Sabtu 03 April 2021 mulai jam 21.00 WIB- selesai.
Lokasinya di Warkop Reparasi Kopi Desa anyakan. Cafe X One DJabon Desa dan Warkop Barju Jl Raya Maron.
Kuat Pers dalam operasi ini, dipimpin Padal IPTU Joko Irngam. Anggota 5 Pers, Koramil Grogol 2 Pers.
Kegiatan dilaksanakan secara mobile dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Memerintahkan pemilik warkop jam 22.00 agar tutup.
Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran Tertulis 3 Orang, Teguran Lisan 12 Orang. “Selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” kata Kapolsek Banyakan, AKP Wahana.