[language-switcher]
Beranda  Berita

BERILMU HITAM, LAKUKAN PENCURIAN EMAS DI LAHAT

HUMAS POLRES LAHAT-Pelaku pencurian di Toko Mas Populer, Jl Mayor Ruslan II No 52 Kecamatan Kota Lahat, Kamis 21 Mei 2020 sekitar pukul 12.00 WIB lalu, akhirnya tertangkap. Tersangkanya Ujang Novrianto alias Gilang (39) warga Srinanti Kelurahan Gunung Gajah, Kota Lahat, dan Berta Ardinata alias Rudi (24), warga Dusun Padang Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.

Dalam rekontruksi kejadian, kedua tersangka rupanya sudah memikirkan rencana matang. Keduanya datang menggunakan satu sepeda motor jenis Yamaha Mio, berhenti persis di depan toko. Rudi berperan menjaga di sepeda motor, sedangkan Gilang masuk ke toko mas sambil berpura-pura ingin membeli mas berbentuk gelang.

Melihat kondisi sekitar tidak terlalu ramai, emas 24 karat seberat 5 suku (33,5 gram) milik Linda (59) pemilik toko, langsung dibawa kabur oleh Gilang, yang belakangan diketahui memiliki ilmu gendam ini, dan lari meninggalkan lokasi bersama Rudi. Atas kejadian itu, Linda mengalami kerugian Rp 22 juta 500 ribu.

“Tersangka Gilang ini sudah banyak kasusnya, hampir 10 LP. Tersangka ini punya ilmu gendam, resedivis spesialis nipu, hipnotis dan nodong,” kata Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawan H Barmawi SIK, Selasa (6/4).

Kedua tersangka berhasil diamankan ketika polisi berpakaian preman berhasil menemukan keberadaan Gilang, di sebuah kafe di Desa Tanjung Payang, 16 Maret 2021sekitar pukul 18.30 WIB lalu. Dalam pelariannya, pria bertato anjing liar di betis kaki kirinya ini rupanya selalu berpindah-pindah.

Polisi langsung memburu Rudi, dan berhasil diamankan di kediamannya. Rekaman kamera CCTV jadi petunjuk polisi memburu tersangka, sedangkan 1 jaket switer lengan panjang milik tersangka jadi barang bukti pihak kepolisian.

“Selama pelarian tersangka ini rupanya banyak lakukan kejahatan. Tergantung korban, jika tidak mempan dengan gendam tersangka tidak segan melakukan kekerasan,” terang Kanit Pidum, Ipda Budi Agus SE, didampingi Paur Humas, Aiptu Lispono. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP, ancaman minimal 5 tahun ke atas.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Gelar Operasi Puri Agung 2024 Amankan WWF Ke-10 di Bali
Wujudkan Peningkatan Ketersediaan Pangan, Kapolri-Mentan Tantadangani MoU
Penurunan Kasus Judi Online di Indonesia Capai 404 Kasus di Tahun 2024
Polri Ajukan Pencabutan Paspor untuk Tersangka TPPO yang Bersembunyi di Jerman
Gangguan Kamtibmas Turun 132 Kasus pada 24 April 2024
Kementan Gandeng Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan, Kapolri: Kita Wujudkan Swasembada Pangan
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Unit Bin Kamsa Sat Binmas Polres Mamasa Beri Pembinaan dan Pendataan Polsus Dishub Kab. Mamasa
Cek Secara Berkala Stok BBM, Pesan Patroli Malam Polsek Tingkir
Diatensi Menkes RI, Ketua PD Bhayangkari Sulbar Fokus Penanganan Stunting
Bhabinkamtibmas Polsek pemulutan laksanakan sambang desa selain jaga Kamtibmas ingatkan warga waspada bencana alam
Berikan Rasa Aman, Anggota Polsek Tingkir Tingkatkan Koordinasi Dengan Petugas Terminal Salatiga
Via Daring, Kapolda Sulbar dan Seluruh PJU Jajarannya Ikuti Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kementerian Pertanian dan Polri
Lihat Semua
WordPress Lightbox