[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Prabumulih Ungkap Kasus Sabu 1 Kg Asal Medan

By Humas Polres Prabumulih

Tim Sat Narkoba Polres Prabumulih, menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang kurir sabu, Adhan Akbar (57) warga 7 Ulu, Palembang.

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi S.H, S.Ik, M.H didampingi Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi S. Sos, S.Ik dan Kanit Lidik I, IPDA Zulkarnain Afianata S.H,M.Si, mengatakan penangkapan terhadap Adhan Akbar berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah.

Adhan Akbar ditangkap pada Sabtu (3/4/2021) petang, sekira pukul 18.30 WIB di Kawasan Jalan Basuki Rahmat tepatnya di parkiran Indomaret Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan.

Saat dilakukan penggeledahan pada mobil jenis Toyota Camry nopol B 1932 ZEG warna silver milik tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1 Kilogram lebih di dalam bagasi mobil.

“Tersangka diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dibungkus dengan plastik teh cina. Selain narkotika, kita juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 939 ribu, 1 unit handphone,” ujar AKBP Siswandi saat press release di Mapolres Prabumulih, Senin (5/4/2021).

Sementara kronologis kejadian, berawal ketika Tim Macan Putih ( nama tim lidik ) dipimpin oleh Kanit Lidik I, IPDA Zulkarnain Afianata, S.H, M.Si bersama anggota Reserse Narkotika Polres Prabumulih mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih dengan jumlah cukup besar.

Berdasarkan sumber bahwa satu orang lelaki adalah seorang kurir narkotika datang dari Palembang. Saat tiba di lokasi TKP tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 1 Kilogram dari dalam bagasi mobil milik tersangka.

Atas temuan tersebut, sambung Kapolres Prabumulih tersangka beserta barang buktinya tersebut langsung diboyong ke Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka, narkotika itu berasal dari Medan yang didapatnya dari rekannya yang berada di Palembang, Provinsi Sumsel. Namun, identitas disana tidak begitu dikenalnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini masih kita kembangkan,” tandasnya. (pippo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Setukpa Lemdiklat Polri Komitmen Bantu Pendidikan Di Desa Cibeurih
Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Gula di Jatim
Kapolri Angkat Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli
Kapolri Angkat Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli
Komitmen Kapolri di Aksi May Day: Bentuk Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh
Lemkapi: Hasil Survei Tunjukkan 87,3% Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Mudik
37 Penyandang Disabilitas Daftar Rekrutmen Bintara Polri Tahun 2024
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Jaga Kamtibmas, Polsek Mojoroto Poles Kediri Kota Tingkatkan Patroli Obyek Vita
Setukpa Lemdiklat Polri Komitmen Bantu Pendidikan Di Desa Cibeurih
Kapolres Pagaralam melalui Kapolsek Pagaralam Utara menghimbau kepada para petani untuk mengantisipasi terjadinya aksi pencurian Biji kopi yang sering marak terjadi
MENYAMBUT HARI BURUH, KABIDHUMAS POLDA KEPRI MENJADI NARASUMBER DALAM KEGIATAN SEMINAR KSBSI KEPRI
Demi mempermudah masyarakat didalam pengaduan Polres Pagaralam mengeluarkan bantuan polisinya di berbagai titik lokasi di kota Pagaralam
Perkuat keamanan di malam hari, Kapolsek dempo selatan bersama personel jajaran melakukan patroli malam
Lihat Semua
WordPress Lightbox