Polda Sulawesi Tengah – Dalam operasi pekat yang di gelar pada hari rabu 08 April 2021 telah mengamankan seorang pria yang berinisial J alias A, penangkapan tersebut di pimpin oleh kasatgas tindak narkoba AKP Dewa Nyoman Sujendra S.H., Kamis (08/04/2021).
Selain mengamankan 14 (empat belas) paket sabu-sabu, petugas juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah sendok shabu, 2 (dua) unit handphone dan 1 (satu) buah korek gas.
Selanjutnya petugas langsung mengamankan tersangka J alias A ke kantor Dit Res Narkoba Polda Sulteng untuk di periksa lebih lajut.
Dalam kesempatannya Dewa mengatakan,”Tersangka yang diamankan tersebut di tangkap di jalan manonda Kelurahan Buluri Kec.Ulujadi dan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku akan di jerat dengan pasal 114 (1) subsider 112 (1) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksinal 20 tahun penjara,”Ujarnya.