Humas.polri.go.id – Personil Polsek Malua Polres Enrekang kembali menggelar Operasi Yustisi dalam penegakan hukum Protokol kesehatan sesuai peraturan Bupati Enrekang No.42 Tahun 2020 secara serentak, Sabtu (10/04/2021).
Di Jalan Poros Kecamatan Malua-Kecamatan Baraka, Perkantoran Serta tempat beraktifitasnya masyarakat personil Polsek Malua Polres Enrekang dipimpin Langsung Kapolsek Malua Polres Enrekang Iptu Daud Massangka.
KaPolsek Malua Polres Enrekang Iptu Daud Massangka, S.H., mengungkapkan bahwa Kegiatan tersebut adalah upaya Personil Polsek Malua, Tni dan Satpol PP kecamatan Malua secara maksimal dalam mendukung program pemerintah untuk mendisiplinkan warga masyarakat dalam Patuh terhadap Protokol Kesehatan dalam kehidupan Adaptasi kebiasaan baru dengan membiasakan menggunakan masker agar terhindar dari Penularan Virus Corona atau covid 19.
Pelaksanaan operasi yustisi oleh aparat ini diharapkan bisa di pahami dan di mengerti oleh masyarakat untuk membiasakan mematuhi dan mendisiplinkan warga masyarakat untuk selalu menerapkan Protokol kesehatan baik di rumah, diluar rumah dan dimanapun berada.