Polda Sulawesi Tengah – Residivis kasus pencurian yang meresahkan warga Kecamatan Sojol akhirnya berhasil diamakan anggota Polsek Sojol. Dibawah pimpinan Iptu Yerman Tudon, selaku Kapolsek dan Aiptu Ilham selaku Kanit Reskrim, pelaku berinisial MR dibekuk tanpa perlawanan.
Tidak tanggung-tanggung, MR yang sudah berulang kali masuk penjara dalam kasus yang sama, telah beraksi di 10 TKP di Kecamatan Sojol. Terakhir pelaku beraksi di Desa Tonggolobibi, Kecamatan Sojol, dan berhasil menggondol uang korban senilai Rp10juta.
Penangkapan terhadap MR, dilakukan pada Jumat (21/1/2020). Anggota Polsek yang mendapat informasi keberadaan MR di Dusun IV Simanisi, Desa Siwalempu, Kecamatan Sojol, langsung bergerak cepat. “Sekitar pukul 11.30 wita, pelaku berhasil kami bekuk tanpa perlawanan,” ungkap Kapolsek, Jumat (29/2020).
Berdasarkan hasil pengembangan oleh Kanit Reskrim Polsek Sojol diperoleh keterangan bahwa MR juga telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Sojol sebanyak 10 (sepuluh) TKP.
Dalam.aksix tersangka MR melakukan pencurian barang berupa kendaraan sepeda motor, Hp, dan uang tunai.
“Modus operandinya membongkar pintu rumah pemilik barang, selain di wilayah hukum Polsek sojol tersangka juga melakukan tindak pidana di wilayah lain, di beberapa kecamatan sepanjang Pantai Barat Donggala, dan Kota Palu,” sebut Yerman.
Barang-barang maupun uang yang didapat, hasilnya dipergunakan untuk membeli sabu-sabu. Berkas perkara MR sendiri kini telah dilimpahkan ke Polres Donggala untuk penyidikan lebih lanjut.