Polsek Tarokan melakasanakan kegiatan operasi yustisi dalam penegakan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Prov Jatim Nomor 53 Tahun 2020.
Aturan lain berupa Perbup Kabupaten Kediri Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dlm upaya cegah dan tanggulangi Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Tarokan, Senin 12 April 2021 pukul 21.00 WIB- Selesai
Lokasi / sasaran Warkop DS. Kaliboto wilayah Hukum Polsek Tarokan Polres Kediri Kota. Adapun hasil ops yustisi pelanggar protokol kesehatan terdiri dari sanksi tegoran tertulis 2 orang, tegoran lesan 5 orang, pembagian masker 15 buah.
“Selama kegiatan berlangsung aman, lancar dan terkendali,” Kata Kapolsek Tarokan Iptu Karyawan Hadi.
2