Merauke – Kapolres Merauke KBP Ir Untung Sangaji MHum melalui Kasubbag Humas Polres Merauke AKP Ariffin, S.Sos melaksanakan conferensi pers terkait pencemaran nama baik pejabat Pemerintah Daerah Merauke bertempat di ruangan humas Polres Merauke, Rabu (14/04).
Kasubbag Humas mengatakan bahwa kemarin telah datang pelapor di SPKT Polres Merauke Bupati Merauke dengan laporan nomor Polisi : LP/141/IV/2021/papua/Res Merauke terkait kasus pencemaran nama baik dan atau menyebarkan berita bohong atau Hoax di Media sosial.
Dengan terlapor berinisial AD dan untuk sementara kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik satuan Reskrim Polres Merauke.
“Polres Merauke hanya membenarkan bahwa telah datang melapor Bupati Merauke ke SPKT Polres Merauke dan untuk perkembangan kasus tersebut kita menunggu hasil dari penyelidikan,” ungkap Kasubbag Humas.
Kasubbag Humas juga menghimbau kepada warga Merauke agar masyarakat dapat bijak menggunakan media sosial denga tetap waspadai segala bentuk perpecahan dan tingkatkan persatuan dan kesatuan, jalin Kebhinekaan dan merajut kedamaian di antara kita.