Polsek Mojoroto melaksanakan Operasi Yustisi Penerapan Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Perwalikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 Dan Penerapan Se Walikota Terbaru 443 /2/419.003/2021. Terkait ppkm (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat).
Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin langsung Pawas AKP M. Kodhori. Padal Ipda Ali Susilo. Hasil Razia yang dilakukan secara stasioner di beberapa tempat.
Antara lain warung veteran Jl. Beteran Kel. Sukorame Kec Mojoroto Kota Kediri. Reunion Cafe Jl. Suparjan Mw Kel. Bujel Kec .Mojoroto Kota Kediri. Petugas memberikan himbauan terkait diterapkan SE Walikota yang terbaru Nomor 443/2/419.003 /2021, terkait PPKM (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat), dan PPKM Mikro.
“Sanksi Operasi Yustisi terdiri dari Teguran lisan 8. Petugas Polsek Mojoroto dan Instansi Terkait membagikan masker sebanyak17 buah,” ujar AKP Ni Ketut S, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota