(Polda Maluku – Polres Buru) Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah kepanjangan dari singkatan SKCK (nama sebelumnya adalah SKKB, Surat Keterangan Kelakuan Baik). SKCK merupakan surat keterangan dari Kepolisian yang diterbitkan dan berisi tentang informasi pemohon SKCK, informasi yang dimaksud adalah informasi tentang ada tidaknya kasus kriminalitas atau kejahatan yang dilakukan oleh pemohon.
Terkait dengan pelayanan SKCk, saat pelayanan SKCK terhadap para pemohon, Polres Buru melalui Satuan Intelkam tetap menerapkan Protokol Kesehatan demi memutus mata rantai Covid-19.
Dalam penerapannya, para pemohon di wajibkan menggunakan masker, menjaga jarak serta mencuci tangan di tempat cuci tangan yang telah disediakan.
Kapolres Buru AKBP. Egia Febri Kusumawiatmaja, S.I.K., M.I.K melalui kasat Intel Polres Buru bahwa dalam hal pelayanan kepada masyarakat khusunya pelayanan SKCk , satuan Intelkan mewajibkan setiap pemohon agar patuhi protokol kesehatan demi memutus penyebaran Covid-19.